Kasus raibnya dana deposito Pemkot Semarang senilai Rp 22 miliar di Bank BTPN perlahan mulai menuai titik terang. Penyidik Polrestabes Semarang telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan atas kasus hilangnya uang tersebut.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Djihartono mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi tindak pidana korupsi dan kejahatan perbankan dalam kasus itu. \