DIREKTORAT SAMAPTA
Direktorat Samapta adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dit Samapta bertugas menyelenggarakan kegiatan Turjawali, bantuan satwa, pengamanan unjuk rasa, dan pengendalian massa.
Dalam melaksanakan tugas Dit Samapta menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan manajemen operasional dan latihan, penyelenggaraan Anev, monitoring, supervisi, sosialisasi, asistensi, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi;
- Pelaksanaan kegiatan Turjawali dan pengamanan kegiatan masyarakat/pemerintahan serta bantuan SAR;
- Pelaksanaan kegiatan pengendalian massa, unjuk rasa, dan negosiasi, penegakan hukum terbatas, tindak pidana ringan dan TPTKP; dan
- Pemeliharaan, pelatihan dan penggunaan Polisi satwa dalam mendukung pelaksanaan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban.
Dit Samapta dipimpin oleh DirSamapta yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
DirSamapta dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh WadirSamapta yang bertanggung jawab kepada DirSamapta.
DitSamapta terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbgrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Penugasan Umum ( Subditgasum );
- Subdirektorat Pengendalian Massa ( Subditdalmas ); dan
- Unit Satwa.