
BIDANG Â HUKUM
Bidkum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf g merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolda.
Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi pembinaan hukum dan Hak Asasi manusia ( HAM ) meliputi bantuan dan nasehat hukum, penerapan dan penyuluhan hukum, dan turut serta dalam pengembangan hukum dan peraturan daerah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bidkum menyelenggarakan fungsi :
- Pembinaan hukum dan Ham dilingkungan Polda;
- Persosialisasian dan penyuluhan hukum;
- Penerapan hukum, pemberian nasehat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan masalah-masalah hukum dalam pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap anggota, keluarganya, dan pengemban fungsi Kepolisian lainnya;
- Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
- Pengadministrasian umum, penatausahaan urusan dalam, personel, dan logistik dilingkungan Bidkum;
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi;dan
- Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari -hari di bawah kendali Wakapolda.
Bidkum terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum ( Subbidsunluhkum ); dan
- Subbidang Bantuan Hukum ( Subbidbankum ).