DIREKTORAT PERAWATAN TAHANAN dan BARANG BUKTI
Dit. Tahti : Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Dittahti bertugas menyelenggarakan pengamanan, penjagaan dan pengawalan, perawatan tahanan meliputi pelayanan kesehatan tahanan, pembinaan tahanan serta mengamankan dan menyimpan barang bukti beserta administrasinya di lingkungan Polda serta melaporkan jumlah dan kondisi tahanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas Dittahti menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tata tertib penahanan, yang meliputi pemeriksaan fasilitas ruang tahanan secara berkala, pengendalian dan monitoring jumlah tahanan, pelaporan jumlah tahanan serta pelaksanaan penjagaan dan pengawalan tahanan;
- Pelayanan kesehatan dan pembinaan tahanan;
- Pengamanan dan pengadministrasian barang bukti; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Dittahti.
Dittahti dipimpin oleh Dirtahti yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Dirtahti dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirtahti yang bertanggung jawab kepada Dirtahti.
Dittahti terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Subdirektorat pengamanan tahanan ( Subditpamtah ); dan
- subdirektorat Pemeliharaan dan Perawatan Tahanan ( Subditharwattah ); dan
- Subdirektorat Barang bukti ( Subditbarbuk ).