|
|
|
SATUAN BRIGADE MOBIL
Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata kimia, Biologi dan Radioaktif ( KBR ) serta pelaksanaan kegiatan SAR.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Satbrimob menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan operasional Satbrimob Polda yang meliputi perencanaan dan administrasi operasional, koordinasi dalam rangka operasional, pembinaan dan pelatihan praoperasi serta pengendalian operasional;
- Penyelenggaraan manajemen logistik terhadap peralatan dan angkutan serta perbekalan umum di lingkungan Satbrimob;
- Pelaksanaan latihan teknis dan latihan satuan secara bertingkat, bertahap dan berkesinambungan guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan Brimob;
- Pelaksanaan penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, perlawanan terror dan bantuan teknis fungsi Gegana;
- Pelaksanaan penindakan kerusuhan massa anarkis, lawan Insurjensi/gerilya anti gerilya, pertolongan dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR);
- Pelaksanaan manajemen bidang intelijen Korbrimob meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen untuk mendukung tugas oprasional Satbrimob;
- Penyelenggaraan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin;
- Penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi satuan Satbrimob serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi;
- Penyelenggaraan pelayanan umum dan protokoler; dan
- Penyelenggaraan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.
Satbrimob terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Seksi Intelijen ( Siintel );
- Bagian Opersi ( Bagops );
- Seksi Logistik ( Silog );
- Seksi Provos ( Siprovos );
- Seksi Teknologi Komunikasi ( Si TIK );
- Seksi Pelayanan Markas ( Siyanma );
- Seksi Kesehatan dan Jasmani ( Sikesjas );
- Batalyon A, B, C, dan D (Yon A, B, C dan D); dan
- Detasemen Gegana ( Den Gegana ).
|
|
|
|