berdasarkan pembentukan Direktorat Reserse Siber
Polda Jawa Tengah susunan organisasi dan tata kerja satker telah ditetapkan
sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIIA Peraturan Kepolisian Negara Republik
Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara
Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Kepolisian Daerah. Dalam peraturan Kapolri tersebut Ditressiber Polda
Jateng telah ditetapkan sebagai Satker Tipe A yang mana memiliki susunan
organisasi dan tata kerja sebagai berikut.
Ditsibber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber
Dalam melaksanakan tugas, Ditressiber menyelenggarakan
fungsi:
a.penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait
dengan kejahatan siber;
b.pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya
tindak pidana siber;
c.pelaksanaan patroli siber, pencegahan dan edukasi
literasi digital terkait tindak pidana siber;
d.pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana siber
di lingkungan Polda;
e.pengumpulan dan pengolahan data, menyajikan informasi
dan dokumentasi, serta melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas
Ditressiber; dan
f.pelaksanaan koordinasi pengawasan penyidik pegawai
negeri sipil.
1.Subbagrenmin
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan
anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pelayanan
administrasi serta ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditressiber. Berdasarkan
Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun
2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah memiliki DSP
(Daftar Seluruh Personel) sebanyak 186 personel dan berdasar pada satker Polda tipe A.
a.Tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara
lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP,
LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP
Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan,
pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi
Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
pelayanan administrasi, ketatausahaan dan urusan dalam.
b.Struktur Organisasi Subbagrenmin sebagai berikut:
Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja,
Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah,
evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
administrasi personel dan logistik serta ketatausahaan dan urusan dalam; dan
Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan
pelayanan keuangan.
2.Bagbinopsnal
Bagbinopsnal bertugas membina, mengkaji, melaksanakan
pelatihan fungsi, menghimpun, memelihara, dan mengolah data serta menyajikan
informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber.
a.Tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
penyiapan administrasi terkait operasi, kegiatan
penyelidikan dan penyidikan, pencegahan dan edukasi tindak pidana Siber, dan
pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kemampuan
tentang fungsi penyelidikan dan penyidikan;
penghimpunan dan pemeliharaan berkas perkara yang
telah selesai diproses;
penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas
Ditressiber melalui kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan
informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber.
b.Struktur Organisasi Bagbinopsnal sebagai berikut:
Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan
perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan
pengadministrasian kegiatan penyelidikan; dan
Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan
mengevaluasi tugas Ditressiber, mengumpulkan dan mengolah data, serta
menyajikan informasi dan dokumentasi.
3.Bagwassidik
Bagwassidik bertugas melakukan pengawasan
administrasi, materi serta memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.
a.Tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditressiber;
melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tertentu
yang ditangani oleh penyidik; dan
pemberian saran masukan kepada Dirressiber terkait
dengan hasil pengawasan penyidikan
4.Sikorwas PPNS
Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan
pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta
bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
a.Tugas Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS
di daerah hukum Polda;
pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan
kepada PPNS; dan
pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
b.Struktur Organisasi Sikorwas PPNS sebagai berikut:
Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi
penyidikan kepada PPNS; dan
Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta
bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.
5.Subdit
a.Tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang
terjadi di daerah hukum Polda;
pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai
dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak
pidana siber;
deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana
siber;
pencegahan, literasi dan edukasi terkait tindak pidana
siber; dan
kerjasama dengan stakeholder terkait.
b.Struktur Organisasi Subdit sebagai berikut:
Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik;
Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan
penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan yang menggunakan sarana
sistem elektronik serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber
terhadap penyebaran konten ilegal; dan
Subdit III, bertugas memberikan bantuan teknis dalam
penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/