DIREKTORAT INTELIJEN KEAMANAN
Ditintelkam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Direktorat Intelkam bertugas :
- Melakukan deteksi aksi intelijen berupa deteksi dini, peringatan dini dan/atau cegah dini dengan didukung teknologi intelijen dan persandian;
- Memberikan pelayanan administrasi dan pengawasan senjata api atau bahan peledak, orang asing, dan kegiatan sosial atau politik masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Mengumpulkan, mengolah dan mendokumentasikan data serta menyajikan informasi kepada pimpinan, satuan fungsi kepolisian dan instansi terkait.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditintelkam menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Penyelidikan intelijen terhadap potensi gangguan, ambang gangguan dan/atau gangguan nyata;
- Pengamanan intelijen terhadap kegiatan, bahan keterangan, personel dan/atau materiil;
- Penggalangan intelijen terhadap individu dan/atau kelompok;
- Penganalisaan terhadap bahan keterangan dan perkembangan situasi untuk memperkirakan kadar ancaman dalam bentuk produk intelijen dan literatur;
- Pemberian bantuan teknologi dan persandian kepada satuan fungsi kepolisian dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; dan
- Pelayanan masyarakat yang meliputi penerimaan pemberitahuan dan pemberian ijin kegiatan masyarakat, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), administrasi pengawasan orang
Ditintelkam dipimpin oleh Dirintelkam yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirintelkam dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirintelkam, yang bertanggung jawab kepada Dirintelkam.
Ditintelkam terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Analisis ( Baganalisis );
- Seksi Pelayanan Administrasi ( Siyanmin );
- Seksi Intelijen Teknologi ( Sitekintel );
- Seksi Sandi ( Sisandi ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit ).