SEKOLAH POLISI NEGARA
SPN adalah unsur pendukung dalam bidang pendidikan dan pelatihan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
SPN bertugas menyelenggarakan program pendidikan dan pelatihan, serta mengelola standar pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas, SPN menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan Diklat sesuai Program Pendidikan dan Latihan (Prodiklat);
- Pelayanan umum antara lain pelayanan markas, manage, dan pemeliharaan sarana prasarana dalam lingkungan SPN;
- Penyiapan dan pelaksanaan pendidikan serta pengajaran, yang meliputi perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi dan pengendalian Diklat;
- Pembinaan, bimbingan kepribadian dan pengasuhan mental siswa dalam rangka pelaksanaan Diklat;
- Pelaksanaan pengajaran dan pelatihan, serta penyiapan rencana pengajaran dan pelatihan dalam bentuk Kompetensi Dasar (KD) dan Standar Kompetensi (SK) operasional pendidikan;
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan SPN;
- Pemeliharaan dan perawatan kesehatan peserta Diklat serta personel SPN dan keluarganya.
SPN dipimpin oleh Ka SPN yang bertanggungjawab terhadap Kapolda.
SPN terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbagian Pelayanan Umum (Subbagyanum);
- Poliklinik;
- Unitprovos;
- Bagian Pengajaran dan Pelatihan (Bagjarlat);
- Korpssiswa (Korsis);
- Gadik.