DIREKTORAT LALU LINTAS
Ditlantas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf h merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Ditlantas bertugas menyelenggarakan kegiatan lalu lintas yang meliputi Pendidikan Masyarakat Lalu Lintas ( Dikmaslantas ), penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, administrasi Regident pengemudi serta kendaraan bermotor, melaksanakan patroli jalan raya antar wilayah, serta menjamin Kamseltibcarlantas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditlantas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, mengembangkan sistem teknologi informasi dan komunikasi lalu lintas, penyelenggaraan Anev serta pengelolaan informasi dan dokumentasi lalu lintas;
- Penyelenggaraan Dikmas Lantas, pengoperasionalan rekayasa lalu lintas dan angkutan jalan, penyelenggaraan standardisasi cegah dan tindak serta pelaksanaan audit dan inspeksi dibidang lalu lintas;
- Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan Lalu lintas, penegakan hukum termasuk tata tertib, penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan, TPTKP laka lantas;
- Penyelenggaraan dan pembinaan pelaksanaan Regident kendaraan bermotor, SIM, STNK, dan BPKB serta penyiapan material SBST; dan f. penyelenggaraan kegiatan Turjagwali.
Ditlantas dipimpin oleh Dirlantas yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirlantas dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Wadirlantas yang bertanggung jawab kepada Dirlantas.
Ditlantas terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Pendidikan Masyarakat dan Rekayasa ( Subditdikyasa );
- Subdirektorat Pembinaan Penegakan Hukum ( Subditbingakkum );
- Subdirektorat registrasi dan Identifikasi ( Subditregident );
- Subdirektorat Keamanan dan Keselamatan ( Subditkamsel );
- Satuan Patroli Jalan Raya ( Sat PJR ); dan