DIREKTORAT RESERSE NARKOBA
Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.
Ditrresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.
Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba;
- Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba;
- Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dan
- Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.
Diresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Dirresnarkoba.
Ditresnarkoba terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit )