INSPEKTORAT PENGAWASAN DAERAH
Itwasda adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan pada Polda yang berada dibawah Kapolda.
Itwasda bertugas menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polda untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga eksternal.
Itwasda menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas dengan cara audit penyelenggaraan manajemen di bidang operasional, Sumber Daya Manusia ( SDM ), logistik dan anggaran keuangan ( Garkeu ), reviu, Pemantauan Tindak Lanjut ( PTL ), dan evaluasi;
- Pemberian konsultasi, sosialisasi dan asistensi;
- Penyusunan dan perumusan kebijakan di bidang pengawasan;
- Penanganan pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri; dan
- Pendampingan kegiatan pengawasan dari lembaga pengawas eksternal.
Itwasda dipimpin oleh Inspektur Pengawasan daerah ( Irwasda ) yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Itwasda terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin ) ;
- Subbagian Pengaduan Masyarakat, Analisis, Pengawasan ( Subbagdumasanwas );
- Inspektorat Bidang ( Itbid );