DIREKTORAT PENGAMANAN OBYEK VITAL
Dit. Pamobvit : Direktorat pengamanan obyek Vital adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah kapolda.
Ditpamobvit bertugas menyelenggarakan kegiatan pengamanan terhadap obyek khusus yang meliputi personel dan fasilitas, materiil logistik, kegiatan di dalam fasilitas lembaga negara, perwakilan negara asing, lingkungan Industri termasuk VIP dan obyek pariwisata yang memerlukan pengamanan khusus.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2 ), Ditpamobvit menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan manajemen operasional dan pelatihan, penyelenggaraan anev, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpamobvit;
- Pengamanan kawasan tertentu meliputi kawasan industri, perhubungan, pertambangan dan instalasi;
- Pengamanan objek wisata termasuk mobilitas wisatawan yang memerlukan pengamanan khusus;
- Pengamanan VIP yang meliputi pengamanan kementerian dan lembaga negara serta perwakilan asing yang memerlukan pengamanan khusus; dan
- Penyelenggaraan verifikasi dan audit Sispam Obvitnas serta objek vital lainnya.
Ditpamobvit dipimpin oleh Dirpamobvit yang bertanggug jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirpamobvit dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpamobvit yang bertanggung jawab kepada Dirpamobvit.
Ditpamobvit terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Opersiaonal ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Kawasan Tertentu ( Subditwaster );
- Subdirektorat Pariwisata ( Subditwisata );
- Subdirektorat VIP ( Subdit VIP ); dan
- Subdirektorat Audit ( Subdit Audit ).