BIDANG KEUANGAN
Bidkeu adalah unsur pendukung dalam bidang pembinaan keuangan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidkeu bertugas menyelenggarakan dan membina pengelolaan keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, penata bukuan dan akuntansi pelaporan keuangan, verifikasi pertanggungjawaban keuangan serta pembinaan fungsi keuangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidkeu menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembukuan dan akuntansi keuangan sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku serta melaksanakan penerimaan dan penyaluran dana sesuai otorisasi;
- Pelaksanaan anggaran dan pendanaan, serta melaksanakan verifikasi laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Bidkeu.
Bidkeu dipimpin oleh Kabidkeu yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Subbidang Pembiayaan dan Akuntabilitas Pelaporan Keuangan ( Subbidbia dan APK );
- Subbid Pengendalian dan Verifikasi ( Subbiddalverif );