DIREKTORAT POLISI AIR DAN UDARA
Ditpolair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf j merupakan unsur pelaksana tugas pokok Polda yang berada di bawah Kapolda.
Ditpolair bertugas menyelenggarakan fungsi Kepolisian perairan yang mencakup Patroli, TPTKP di perairan, SAR di wilayah perairan, dan Binmas pantai atau perairan serta pembinaan fungsi Kepolisian perairan dalam lingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ), Ditpolair menyelenggarakan fungsi
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan manajemen operasional dan pelatihan, Anev, pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditpolairud, serta pelayanan masyarakat;
- Pelaksanaan penegakan hukum di wilayah perairan meliputi kegiatan intelijen, penyidikan, serta penanganan tahanan dan barang bukti;
- Pelaksanaan patroli, pengawalan, pemberian bantuan pertolongan dan penyelamatan di laut dan perairan, Binmas perairan, serta potensi masyarakat dirgantara di daerah hukum Polda;
- Penyelenggaraan fasilitas, pemeliharaan dan perbaikan sarana kapal dan pesawat udara di lingkungan Polda serta melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap fasilitas serta sarana kapal di lingkungan Polres; dan
- Pelaksanaan transportasi kepolisian di perairan dan udara.
Ditpolair dipimpin oleh Dirpolair yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirpolair dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirpolair yang bertanggung jawab kepada Dirpolair.
DITPOLAIR terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Penegakan Hukum ( Subditgakkum );
- Subdirektorat Patroli Air dan Udara (Subdit Patroliairud);
- Subdirektorat Fasilitas, Pemeliharaan dan Perbaikan ( Subditfasharkan );dan
- Kapal.