SEKRETARIAT UMUM
Setum:adalah unsur pelayanan yang bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi kesekretariatan atau administrasi umum baik yang bersifat umum dan terpusat di lingkungan polda. Setum polda berada di tingkat polda dan di bawah Kapolda.
Setum bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kesekretariatan atau administrasi umum yang meliputi korespondensi, ketatalaksanaan perkantoran, dan pengarsipan, termasuk penyelenggaraan kantor pos dan perpustakaan Polda.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Setum menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bantuan penyusunan rencana kerja, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik serta administrasi dan ketatausahaan;
- Pelaksanaan kesekretariatan dan administrasi umum di lingkungan Polda;
- Penelitian naskah dinas, tata naskah dan registrasi naskah dinas;
- Pelaksanaan kegiatan kepanitiaan, rapat dan risalah serta reproduksi dan distribusi naskah dinas;
- Pengarsipan yang meliputi pemeriksaan dan klasifikasi serta pemeliharaan dan penyimpanan naskah dinas;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
- Pengiriman, penerimaan dan penyaluran surat-menyurat.
Setum dipimpin oleh Kasetum yang bertanggung jawab kepada kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Setum terdiri dari ;
1. Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin );
2. Subbagian Pembinaan Kesekretariatan dan Tata Naskah ( Subbagbinsettakah );
3. Subbagian Pengarsipan dan Perpustakaan ( Subbagsiptaka ); dan
4. Urusan Kantor Pos ( Urkanpos ).