|
|
|
|
|
|
PELAYANAN MARKAS
Yanma : Pelayanan Markas adalah unsur pelayanan pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Yanma bertugas menyelenggarakan pelayanan markas antara lain pelayanan angkutan, perumahan, pengawalan protokoler, penjagaan markas, dan urusan dalam dilingkungan Polda.
Dalam melaksanakan tugas Yanma menyelenggarakan fungsi :
- Pemberian bimbingan dan arahan teknis pelaksanaan pelayanan markas atau kantor kepada penyelenggara urusan dalam pada semua Satker di lingkungan polda;
- pembinaan, pengadministrasian, perencanaan program dan anggaran, pelayanan penatausahaan materiil logistik di lingkungan yanma serta pengaturan perumahan dilingkungan Polda;
- Pelayanan markas, fasilitas perkantoran, dukungan komunikasi, dan elektronika markas serta pemakaman di lingkungan Polda;
- Pelayanan angkutan personel dan pejabat serta pemeliharaan dan perbaikan sarana angkutan di lingkungan polda;
- Pemeliharaan fasilitas umum perkantoran dan perumahan di lingkungan Polda;
- Pengamanan markas, pejabat, kegiatan protokoler, upacara, dan rapat-rapat pimpinan;
- pembinaan Korps musik Polda;dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi.
Yanma dipimpin oleh Kayanma yang bertanggung jawab kepada kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
- Subbagian Pelayanan kantor ( Subbagyantor );
- Subbagian Pemeliharaan Bangunan dan Lingkungan ( Subbagharbangling );
- Subbagian Pengamanan dan Pembinaan Musik ( Subbagpamsik ); dan
- Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin ).
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|