Berdasarkan pembentukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah susunan organisasi dan tata kerja satker telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIIA Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Dalam peraturan Kapolri tersebut Ditressiber Polda Jateng telah ditetapkan sebagai Satker Tipe A yang mana memiliki susunan organisasi dan tata kerja sebagai berikut.
Ditsibber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber
Dalam melaksanakan tugas, Ditressiber menyelenggarakan fungsi:
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber;
pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;
pelaksanaan patroli siber, pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber;
pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda;
pengumpulan dan pengolahan data, menyajikan informasi dan dokumentasi, serta melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber; dan
pelaksanaan koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.
1. Subbagrenmin Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pelayanan administrasi serta ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditressiber. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah memiliki DSP (Daftar Seluruh Personel) sebanyak 186 personel dan berdasar pada satker Polda tipe A.
2. Bagbinopsnal Bagbinopsnal bertugas membina, mengkaji, melaksanakan pelatihan fungsi, menghimpun, memelihara, dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber.
3. Bagwassidik Bagwassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi serta memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.
4. Sikorwas PPNS Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
5. Subdit: a. Tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang terjadi di daerah hukum Polda;
pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber; deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;
pencegahan, literasi dan edukasi terkait tindak pidana siber;
dan kerjasama dengan stakeholder terkait.
b. Struktur Organisasi Subdit sebagai berikut:
Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik;
Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan yang menggunakan sarana sistem elektronik serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap penyebaran konten ilegal; dan
Subdit III, bertugas memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2025, https://jateng.polri.go.id/