BIDANG TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI PERPOL NO. 14 Tahun 2018 Tentang SOTK Polda
Visi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi:
” Terwujudnya tugas
pokok kepolisian khususnya Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi yang mampu
memelihara dan mengoperasionalkan sistem informasi dan telekomunikasi di
wilayah Polda Jateng secara profesional dan proposional ”
Misi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi:
BerdasarkanpernyataanVisiBid TIK Polda Jatengyangdicita-citakantersebutselanjutnyadiuraikandalamMisiBid TIK Polrisebagai berikut :
Memberikan Pembinaan fungsi teknis kepada sumber daya
manusia secara profesional untuk mewujudkan pengoperasionalan alkom dan
menguasai teknologi informasi;
Mengoperasionalkan alat komunikasi dan informatika untuk
Back Up baik operasi rutin maupun operasi kewilyahan dalam rangka mewujudkan
komunikasi dengan kendali yang cepat;
Membina masyarakat komunikasi dan informatika melalui
pendayagunaan alat komunikasi masyarakat untuk mendukung sistim komunikasi
Polda Jateng dalam pelaksanaan tugas operasi maupun penanggulangan bencana
alam;
Memelihara kerjasama antar instasi penegak hukum
khususnya dalam rangka pengumpulan data kriminalitas nasional maupun daerah;
Mengelola SDM Polda Jateng secara profesional dalam
rangka mencapai tujuan Polda Jateng untuk terwujudnya kamtibmas yang demokratis
dan sejahtera;
Meningkatkan sosialisasi kedalam untuk mewujudkan visi
dan misi Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi;
Melaksanakan akselerasi apabila terdapat keterlambatan
dalam pelaksanaan tugas;
Tupoksi Bidang Teknologi dan Informasi Polri
Bid TIK merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolda.
Bid TIK bertugas menyelenggarakan pembinaan teknologi komunikasi dan informasi kepolisian, pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi kriminal dan pelayanan multimedia.
Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi terdiri dari :
Sub Bagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin ), bertugas menyusun perencanaan program kerja dan anggaran, manajemen Sarpras, personel, dan kinerja, serta mengelola keuangan dan pelayanan ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Bid TI Polri.
Sub Bidang Teknologi dan Komunikasi (Subbidtekkom), bertugas menyelenggarakan dan membina sistem komunikasi elektronika dan komunikasi elektronika dan data, serta pemeliharaan dan perbaikan Alat Komunikasi ( Alkom ), data, dan jaringannya.
Sub Bidang Teknologi dan Informasi (Subbidtekinfo), bertugas membina dan menyelenggarakan sistem informasi yang meliputi pengumpulan ,pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi bidang operasional maupun pembinaan, serta pengembangan hardware maupun software komputer forensik dan pelayanan multimedia.
Dalam melaksanakan tugas, Bid TIK menyelenggarakan fungsi :
Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
Pembangunan, pembinaan, pemeliharaan jaringan komunikasi dan pengolahan data, serta pelayanan telekomunikasi;
Pembinaan dan penyelenggaraan sistem informasi meliputi sentralisasi pengumpulan dan pengolahan data, pengamanan sistem, penyajian informasi dan dokumentasi, serta analisis dan evaluasi;
Pembinaan dan penyelenggaraan pusat sistem informasi Kamtibmas, meliputi penyiapan dan penyajian data operasional dan pembinaan; dan
Pemberian bimbingan, bantuan teknis penyelenggaraan TIK kepada satuan organisasi di lingkungan Polda;
Bid TIK Polri dipimpin oleh Kabid TIK yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya berada di bawah kendali Wakapolda.
Bid TIK terdiri dari :
1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
2. Subbidang Teknologi komunikasi ( Subbidtekom ); dan
3. Subbidang Teknologi Informasi ( Subbidtekinfo ).
STRUKTUR ORGANISASI BID TIK POLDA JATENG
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/