DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS
Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.
Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi :
- Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda;
- Belaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
- Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
- Penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan
- Pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.
Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.
Dirreskrimsus dalam melaksanakantugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Dirreskrimsus.
Ditreskrimsus terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Penbinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik );
- Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ( Sikorwas PPNS ); dan
- Sub Direktorat ( Subdit ).