BIDANG PEMBINAAN HUKUM
Bidkum adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hukum pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidkum bertugas menyelenggarakan fungsi hukum dan HAM meliputi bantuan dan nasihat hukum, penerapan hukum, penyuluhan hukum, serta pembentukan peraturan kepolisian.
Dalam melaksanakan tugas, Bidkum menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan hukum dan HAM di lingkungan Polda;
- Penyuluhan dan sosialisasi hukum;
- Penerapan hukum, pemberian nasihat dan pertimbangan hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas Polda, termasuk pemberian nasehat dan bantuan hukum terhadap pegawai negeri pada Polri, keluarganya, dan institusi kepolisian;
- Pembinaan hukum, bersama unsur legislatif, eksekutif, aparat penegak hukum, dan unsur-unsur masyarakat;
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi; dan
- Pemantauan dan evaluasi program kegiatan Bidkum.
Bidkum dipimpin oleh Kabidkum yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Subbidang Penyusunan dan Penyuluhan Hukum ( Subbidsunluhkum );
- Subbidang Bantuan Hukum ( Subbidbankum ).