|
|
SPRIPIM : STAF PRIBADI PIMPINAN
Spripim adalah unsur pelayanan yang bertugas membantu Kapolda /Wakapolda dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari Kapolda dan Wakapolda.
Spripim bertugas membantu dalam melaksanakan tugas kedinasan dan tugas khusus dari kapolda dan/atau Wakapolda.
Dalam melaksanakan tugas, Spripim menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Penatausahaan, yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan dalam rangka menyiapkan atau mengkoordinasikan segala sesuatu yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda, serta pelayanan urusan keuangan dan menghimpun rencana program dan anggaran beserta pelaksanaannya dari sub Satker Spripim;
- Penyiapan dan pengkoordinasian bahan-bahan yang diperlukan oleh Kapolda dan/atau Wakapolda dalam tugas sehari-hari, antara lain bahan-bahan rapat, sidang, pertemuan, kunjungan kerja, ceramah, dan sambutan serta penyajian informasi dan dokumentasi;
- Pengamanan pribadi Kapolda dan/atau Wakapolda serta kegiatan protokoler dan penghubung; dan
- Pelaksanaan urusan dalam yang meliputi segala usaha, pekerjaan, dan kegiatan untuk mendukung kelancaran kegiatan sehari-hari di lingkungan Spripim
Spripim dipimpin oleh Koorspripim yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari berada di bawah kendali Wakapolda.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (2), Spripim dibantu oleh:
- Sekretaris Pribadi ( Sespri ), yang bertugas membantu Koorsripim dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dan mengganti sementara Koorsripim apabila Koorsripim berhalangan, sesuai dengan batas kewenangannya:
- Urusan Produksi dan Dokumentasi ( Urprodok ), yang bertugas menyiapkan sambutan, bahan rapat, dan bahan pembekalan atau seminar Kapolda dan/atau Wakapolda;
- Urusan Penghubung dan Protokol ( Urbungkol ), yang bertugas melaksanakan urusan penghubung ( liaison ) dan urusan protokoler;
- Urusan Pengaman dan Pengawalan ( Urpamwal ), yang bertugas mengkoordinasikan pengamanan dan pengawalan terhadap Kapolda dan Wakapolda; dan
- Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin), yang bertugas menyelenggarakan urusan perencanaan dan administrasi umum, ketatausahaan dan urusan dalam, serta materiil logistik termasuk membantu penyusunan perencanaan program dan anggaran di lingkungan Spripim.
|
|
|