|
|
|
|
|
|
DIREKTORAT PEMBINAAN MASYARAKAT
Ditbinmas : Direktorat Pembinaan masyarakat adalah unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda
Ditbinmas bertugas menyelenggarakan pembinaan masyarakat yang meliputi kegiatan Polmas, ketertiban masyarakat dan kegiatan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap bentuk pengamanan swakarsa, Kepolisian Khusus (Polsus), serta kegiatan kerja sama dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas Ditbinmas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pembinaan operasional, pengembangan sistem, metode dan peraturan yang terkait dengan ketertiban sosial, keamanan swakarsa, koordinasi pengawasan dan pembinaan teknis Polsus, Perpolisian Masyarakat (Polmas), Pembinaan Potensi Masyarakat (Binpotmas), serta pembinaan Bhabinkamtibmas;
- Pembinaan kepada masyarakat dalam mewujudkan kerukunan sosial, kepatuhan masyarakat terhadap norma sosial dan norma hukum, ikut serta mewujudkan pemulihan situasi, kondisi dan fungsi sosial masyarakat.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap penerapan manajemen sistem pengamanan swakarsa (Sispam Swakarsa), pembinaan kemampuan dan ketrampilan Satpam dan Polsus, pembinaan dan pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP), dan pembinaan Siskamling serta pelayanan koordinasi terhadap Polsus;
- Pembinaan pelaksanaan kegiatan Polmas yang meliputi pengembangan kemitraan dan kerja sama antara Polda, organisasi sosial masyarakat dan komunitas masyarakat;
- Peningkatan kemampuan dan profesionalisme serta evaluasi Bhabinkamtibmas; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Ditbinmas.
Ditbinmas dipimpin oleh Dirbinmas yang bertanggung jawab kepada kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari di bawah kendali Wakapolda.
Dirbinmas dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirbinmas yang bertanggung jawab kepada Dirbinmas.
Dirbinmas terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
- Subdirektorat Pembinaan Ketertiban Sosial (Subditbintibsos);
- Subdirektorat Pembinaan Satpam / Polsus ( Subditbinsatpam / Polsus );
- Subdirektorat Pembinaan Perpolisian Masyarakat ( Subditbinpolmas ); dan
- Subdirektorat Bhabinkamtibmas (Subdit Bhabinkamtibmas)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|