BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT
Bidhumas adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang hubungan masyarakat pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidhumas bertugas menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat (Humas) di tingkat Polda, mengelola informasi, penyajian data, dokumentasi yang dapat diakses masyarakat, melaksanakan kerja sama, dan melaksanakan Anev kegiatan tugas Bidhumas.
Dalam melaksanakan tugas, Bidhumas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan terhadap kegiatan Humas yang dilaksanakan di lingkungan Polda;
- Penerangan umum untuk membentuk opini dan kontra opini agar tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif;
- Penerangan satuan yang meliputi penyampaian informasi kepada satuan internal melalui lembar Pensat, majalah, leaflet, booklet, Poster dan lain-lain;
- Perumusan, penyiapan dan penyelenggaraan kerja sama dengan mitra terkait dalam bidang humas;
- Pengelolaan informasi dan dokumentasi (PID), pelayanan publik Portalwebsite Divhumas Polri;
- Pengelolaan isu krisis media baik digital maupun elektronik serta penyebaran atau desiminasi informasi digital melalui media online maupun media sosial;
- Pelaksanaan kegiatan komunikasi digital dan elektronika, media monitoring dan pengelolaan isu krisis media cetak dan digital; dan
- Pemantauan dan evaluasi program Bidhumas.
Bidhumas dipimpin oleh Kabidhumas yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
Bidhumas terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin )
- Subbidang Penerangan Masyarakat ( Subbidpenmas )
- Subbidang Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi ( Subbid PID )
- Subbidang Multimedia ( Subbidmulmed )