BIDANG LABORATORIUM FORENSIK
Bidlabfor adalah unsur pendukung dalam bidang laboratorium forensik pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidlabfor bertugas menyelenggarakan pembinaan fungsi Labfor yang meliputi dokumen uang palsu, balistik metalurgi, fisika komputer, kimia biologi dan Narkoba guna mendukung penyidikan dalam penegakan hukum.
Dalam melaksanakan tugas, Bidlabfor menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pelaksanaan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti dalam rangka pembuktian secara ilmiah;
- Pembinaan dan pengembangan sumber daya Labfor meliputi sistem dan metoda, sumber daya manusia, materiil, fasilitas dan jasa termasuk instrumen analisis serta pengembangan aplikasi ilmu forensik dalam rangka menjamin mutu pemeriksaan;
- Pembinaan teknis fungsi Labfor kepada penyidik dan pelayanan umum fungsi labfor kepada masyarakat.
Bidlabfor dipimpin oleh Kabidlabfor yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
Bidlabfor terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbidang Dokumen dan Uang Palsu (Subbiddokupal);
- Subbidang Balistik dan Metalurgi (Subbidbalmet);
- Subbidang Fisika dan Komputer (Subbidfiskom);
- Subbidang Kimia dan Biologi (Subbidkimbio);
- Subbidang Narkotika dan Bahan Berbahaya (Subbidnarkoba).