Rabu, 25 December 2024

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2023
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2023
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH 2023
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Polda Jateng Raih Penghargaan atas Komitmen dan Konsistensi Tangani Kekerasan pada Anak

  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

  Dapat Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran TA 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

  Survey Tingkat Kepuasan Polri dan Kepolisian Mendapatkan WTP dari BPK

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
LINK-LINK
   pemprov jateng
 Kejaksaan RI
 Pengadilan Tinggi Jateng
 Polri
 Humas Polri
 Penerimaan Polri
 JDIH Polda Jateng
 Dumas Presisi
 
   
LINK SUBDOMAIN
 
Polda Jateng
Polda Jateng
Polresta Surakarta
Polresta Surakarta
Polres Kebumen
Polres Kebumen
Polresta Cilcap
Polresta Cilcap
Polres Pekalongan
Polres Pekalongan
Polres Magelang
Polres Magelang
Polres Boyolali
Polres Boyolali
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri
Polres Karanganyar
Polres Karanganyar
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Polres Purbalingga
Polres Purbalingga
Polres Jepara
Polres Jepara
Polresta Banyumas
Polresta Banyumas
 
   
 
       Sat. Brimob
 
 

 

SATUAN BRIGADE MOBIL

Satbrimob sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf l merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.

Satbrimob bertugas melaksanakan kegiatan penanggulangan terhadap gangguan keamanan berintensitas tinggi antara lain terorisme, huru-hara atau kerusuhan massa, kejahatan terorganisir bersenjata api atau bahan peledak, penanganan senjata kimia, Biologi dan Radioaktif ( KBR ) serta pelaksanaan kegiatan SAR.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Satbrimob menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan; 
  • Pelaksanaan operasional Satbrimob Polda yang meliputi perencanaan dan administrasi operasional, koordinasi dalam rangka operasional, pembinaan dan pelatihan praoperasi serta pengendalian operasional; 
  • Penyelenggaraan manajemen logistik terhadap peralatan dan angkutan serta perbekalan umum di lingkungan Satbrimob; 
  • Pelaksanaan latihan teknis dan latihan satuan secara bertingkat, bertahap dan berkesinambungan guna mewujudkan standardisasi kemampuan dan kesiapan operasional satuan Brimob; 
  • Pelaksanaan penindakan gangguan Kamtibmas berkadar dan berintensitas tinggi khususnya kejahatan terorganisir yang menggunakan senjata api, bom, bahan kimia, biologi, radioaktif, perlawanan terror dan bantuan teknis fungsi Gegana; 
  • Pelaksanaan penindakan kerusuhan massa anarkis, lawan Insurjensi/gerilya anti gerilya, pertolongan dan penyelamatan masyarakat/bantuan penanggulangan bencana (SAR); 
  • Pelaksanaan manajemen bidang intelijen Korbrimob meliputi kegiatan pengumpulan, pengolahan dan penyajian produk intelijen untuk mendukung tugas oprasional Satbrimob; 
  • Penyelenggaraan pembinaan disiplin, pemeliharaan ketertiban, dan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin; 
  • Penyelenggaraan teknologi informasi dan komunikasi satuan Satbrimob serta pemeliharaan dan perbaikan peralatan komunikasi; 
  • Penyelenggaraan pelayanan umum dan protokoler; dan 
  • Penyelenggaraan kesehatan lapangan, pembinaan jasmani dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

Satbrimob dipimpin oleh Kasatbrimob yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.

Kasatbrimob dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakasatbrimob, yang bertanggung jawab kepada Kasatbrimob.

Satbrimob terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
  2. Seksi Intelijen ( Siintel );
  3. Bagian Opersi ( Bagops );
  4. Seksi Logistik ( Silog );
  5. Seksi Provos ( Siprovos );
  6. Seksi Teknologi Komunikasi ( Si TIK );
  7. Seksi Pelayanan Markas ( Siyanma );
  8. Seksi Kesehatan dan Jasmani ( Sikesjas );
  9. Batalyon A, B, C, dan D (Yon A, B, C dan D); dan
  10. Detasemen Gegana ( Den Gegana ).


 
   
 
    
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/