BIDANG KEDOKTERAN DAN KESEHATAN
Adalah unsur pelaksana staf khusus Polda yang berada dibawah Kapolda.
Bertugas menyelenggarakan dan membina fungsi kedokteran dan kesehatan Polri yang meliputi bidang kedokteran kepolisian, kesamaptaan dan pelayanan kesehatan , baik dengan menggunakan sumber daya yang tersedia maupun melakukan kerjasama dengan pihak lain.
Dalam melaksanakan tugas Biddokkes menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Pembinaan kedokteran forensik, identifikasi korban bencana (DVI), dan kesehatan keamanan dan ketertiban masyarakat;
- Pembinaan kesehatan kesamaptaan, pelayanan kesehatan, dan materiil fasilitas kesehatan;
- Pelaksanaan kegiatan kedokteran dan kesehatan kepolisian;
- Pembinaan dan pelayanan kesehatan di Rumkit Bhayangkara dan Poliklinik di jajaran Polda; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data, serta penyajian informasi dan dokumentasi program kegiatan Biddokkes.
Bidkum dipimpin oleh Kabiddokkes yang bertanggung jawab kepada Kapolda dan dalam pelaksanaan tugas sehari -hari di bawah kendali Wakapolda.
Biddokkes terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi (Subbagrenmin);
- Subbidang Kedokteran Kepolisian (Subbiddokpol);
- Subbidang Kesehatan Kepolisian (Subbidkespol);
- Rumah Sakit (Rumkit) Bhayangkara; dan
- Poliklinik