Senin, 20 January 2025

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2024
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2024
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH 2024
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Detikjateng-jogja Award 2024

  Polda Jateng terima penghargaan karena gagalkan ekspor motor ilegal

  Kabid Humas Polda Jateng menerima Piagam Penghargaan Sebagai Penyelenggara Donor Darah Terbanyak Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-73 Tahun 2024.

  Dit Resnarkoba Polda Jateng Terima Presisi Awar, Prestasi Terbesar Dalam 22 Tahun

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
LINK-LINK
   pemprov jateng
 Kejaksaan RI
 Pengadilan Tinggi Jateng
 Polri
 Humas Polri
 Penerimaan Polri
 JDIH Polda Jateng
 Dumas Presisi
 
   
LINK SUBDOMAIN
 
Polda Jateng
Polda Jateng
Polresta Surakarta
Polresta Surakarta
Polres Kebumen
Polres Kebumen
Polresta Cilcap
Polresta Cilcap
Polres Pekalongan
Polres Pekalongan
Polres Magelang
Polres Magelang
Polres Boyolali
Polres Boyolali
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri
Polres Karanganyar
Polres Karanganyar
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Polres Purbalingga
Polres Purbalingga
Polres Jepara
Polres Jepara
Polresta Banyumas
Polresta Banyumas
 
   
 
       Dit. Narkoba
 
 

 

 

DIREKTORAT RESERSE NARKOBA

Ditresnarkoba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada di bawah Kapolda.

Ditrresnarkoba bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan narkoba, termasuk penyuluhan dan pembinaan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan narkoba.

Dalam melaksanakan tugas sebagaiman dimaksud pada ayat (2), Ditresnarkoba menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba; 
  2. Pembinaan dan penyuluhan dalam rangka pencegahan dan rehabilitasi korban penyalahgunaan Narkoba; 
  3. Pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana Narkoba di lingkungan Polda; 
  4. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditresnarkoba; dan 
  5. Penganalisisan kasus Narkoba beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditresnarkoba.
Diresnarkoba dipimpin oleh Dirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.

Dirresnarkoba dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wadirresnarkoba yang bertanggung jawab kepada Dirresnarkoba.

Ditresnarkoba terdiri dari :
  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
  2. Bagian Pembinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
  3. Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik ); dan
  4. Sub Direktorat ( Subdit )


 
   
 
    
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/