BIDANG PERTANGGUNG-JAWABAN PROFESI dan PENGAMANAN INTERNAL
Bidpropam adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan dalam bidang pertanggungjawaban profesi dan pengamanan internal pada tingkat Polda yang berada di bawah Kapolda.
Bidpropam bertugas membina dan melaksanakan pengamanan internal, penegakan disiplin, ketertiban, dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda, termasuk pelayanan pengaduan masyarakat mengenai dugaan adanya penyimpangan tindakan pegawai negeri pada Polri serta rehabilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, Bidpropam menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan;
- Perumusan kebijakan Kapolda dalam bidang pembinaan pengamanan internal, pembinaan disiplin dan pertanggungjawaban profesi di lingkungan Polda;
- Pembinaan dan pengamanan internal, yang meliputi personel, materiil, kegiatan, dan bahan keterangan;
- Pembinaan dan penegakan disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
- Pembinaan profesi, yang meliputi penilaian akreditasi profesi dan pembinaan atau penegakan etika profesi, serta pengauditan terhadap proses investigasi kasus baik eksternal maupun internal;
- Pelayanan penerimaan laporan atau pengaduan warga masyarakat mengenai sikap dan tindakan pegawai negeri pada Polri yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dan/atau kode etik profesi Polri;
- Pengendalian dan pemantauan terhadap penanganan laporan dan pengaduan warga masyarakat oleh satuan-satuan dalam lingkungan Polda dan pelaksanaan rehabilitasi terhadap pegawai negeri pada Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi dan dokumentasi kegiatan Bidpropam.
Bidpropam dipimpin oleh Kabidpropam yang bertanggungjawab kepada Kapolda.
Bidpropam terdiri dari :
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
- Subbagian Pelayanan dan Pengaduan ( Subbagyanduan );
- Subbagian Rehabilitasi Personel ( Subbaghabpers );
- Subbidang Pengamanan Internal ( Subbid Paminal );
- Subbidang Provos ( Subbidprovos );
- Subbidang Pertanggungjawaban Profesi ( Subbidwabprof ).