Polresta Surakarta – Polda Jateng– Satuan Samapta Polresta Surakarta kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum terhadap pelanggaran ringan, khususnya peredaran minuman keras tanpa izin. Pada Senin (03/11/2025), Sat Samapta Polresta Surakarta melaksanakan sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Surakarta atas hasil tangkapan selama tiga hari operasi, yakni sejak Jumat hingga Minggu, tanggal 31 Oktober sampai 02 November 2025. |
Kasat Samapta Polresta Surakarta, Kompol Edi Sukamto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa selama kurun waktu tiga hari tersebut, pihaknya berhasil menyidangkan 11 perkara Tipiring dengan 12 orang tersangka yang terlibat dalam pelanggaran terkait peredaran minuman keras tanpa izin.
“Dari hasil kegiatan penertiban dan razia yang dilakukan oleh personel Sat Samapta Polresta Surakarta, kami mengamankan berbagai jenis minuman keras yang dijual maupun dikonsumsi tanpa izin edar. Semua barang bukti dan tersangka telah kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kompol Edi Sukamto.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi terdiri dari 82 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran. Di antaranya:
Atlas sebanyak 2 botol berukuran 600 ml,
Kawa-Kawa sebanyak 7 botol berukuran 600 ml,
Arak Bali sebanyak 2 botol berukuran 600 ml,
Golden Sky Bali Whisky sebanyak 2 botol berukuran 500 ml,
Anggur Merah sebanyak 2 botol berukuran 620 ml,
Anggur Hijau sebanyak 1 botol berukuran 600 ml,
Ciu ukuran 1500 ml sebanyak 11 botol,
Ciu ukuran 600 ml sebanyak 53 botol, dan
Ciu campuran ukuran 1500 ml sebanyak 2 botol.
Kompol Edi menambahkan bahwa kegiatan razia dan penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari perintah pimpinan Polri dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kota Surakarta. Pihaknya menegaskan bahwa keberadaan minuman keras di tengah masyarakat seringkali menjadi pemicu tindak pidana dan gangguan ketertiban umum.
“Dengan dilaksanakannya sidang Tipiring ini, kami berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi minuman keras secara ilegal. Kami akan terus melakukan patroli dan penertiban secara berkelanjutan demi menjaga kenyamanan warga Kota Surakarta,” tegasnya.
Sidang Tipiring yang digelar di Pengadilan Negeri Surakarta tersebut berlangsung dengan lancar. Para pelanggar yang terbukti bersalah dijatuhi sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Sat Samapta Polresta Surakarta kembali menegaskan komitmennya untuk hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum yang konsisten dalam menjaga ketertiban dan keamanan Kota Bengawan. |