•    Polrestabes Semarang = 024 - 8444444   
       Polresta Surakarta = 0271 - 716198   
       Polres Semarang = 024 - 6925666   
       Polres Kendal = 0294 - 382110   
       Polres Demak = 0291 - 685110   
       Polres Salatiga = 0298 - 326710   
       Polres Banyumas = 0281 - 622259   
       Polres Cilacap = 0282 - 544230   
       Polres Banjarnegara = 0286 - 592110   
       Polres Purbalingga = 0281 - 891110   
       Polres Pekalongan Kota = 0285 - 421692   
       Polres Pekalongan = 0285 - 382028   
       Polres Tegal Kota = 0283 - 356016   
       Polres Tegal = 0283 - 492003   
       Polres Brebes = 0283 - 671110   
       Polres Pemalang = 0284 - 325038   
       Polres Batang = 0285 - 391074   
       Polres Pati = 0295 - 381610   
       Polres Kudus = 0291 - 438110   
       Polres Jepara = 0291 - 591110   
       Polres Rembang = 0295 - 691110   
       Polres Grobogan = 0292 - 421110   
       Polres Blora = 0296 - 525110   
       Polres Sukoharjo = 0271 - 592484   
       Polres Klaten = 0272 - 321234   
       Polres Boyolali = 0276 - 321110   
       Polres Karanganyar = 0271 - 495110   
       Polres Sragen = 0271 - 891510   
       Polres Wonogiri = 0273 - 321510   
       Polres Magelang Kota = 0293 - 313134   
       Polres Magelang = 0293 - 788787   
       Polres Purworejo = 0275 - 321110   
       Polres Kebumen = 0287 - 382110   
       Polres Temanggung = 0293 - 491110   
       Polres Wonosobo = 0286 - 321110   
Jum'at, 31 January 2025

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2024
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2024
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras     


..
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Detikjateng-jogja Award 2024

  Polda Jateng terima penghargaan karena gagalkan ekspor motor ilegal

  Kabid Humas Polda Jateng menerima Piagam Penghargaan Sebagai Penyelenggara Donor Darah Terbanyak Dalam Rangka Hari Jadi Humas Polri Ke-73 Tahun 2024.

  Dit Resnarkoba Polda Jateng Terima Presisi Awar, Prestasi Terbesar Dalam 22 Tahun

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
 
      
 
 

 

 

Direktorat Siber


  1. Materi


berdasarkan pembentukan Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Tengah susunan organisasi dan tata kerja satker telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam lampiran XVIIA Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah. Dalam peraturan Kapolri tersebut Ditressiber Polda Jateng telah ditetapkan sebagai Satker Tipe A yang mana memiliki susunan organisasi dan tata kerja sebagai berikut.

  • Ditsibber bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber
  • Dalam melaksanakan tugas, Ditressiber menyelenggarakan fungsi:
a.    penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang terkait dengan kejahatan siber;

b.    pelaksanaan deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;

c.    pelaksanaan patroli siber, pencegahan dan edukasi literasi digital terkait tindak pidana siber;

d.    pelaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana siber di lingkungan Polda;

e.    pengumpulan dan pengolahan data, menyajikan informasi dan dokumentasi, serta melaksanakan analisis dan evaluasi pelaksanaan tugas Ditressiber; dan

f.     pelaksanaan koordinasi pengawasan penyidik pegawai negeri sipil.


1.         Subbagrenmin
Subbagrenmin bertugas menyusun perencanaan kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, pelayanan administrasi serta ketatausahaan dan urusan dalam di lingkungan Ditressiber. Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Daerah memiliki DSP (Daftar Seluruh Personel) sebanyak 186 personel  dan berdasar pada satker Polda tipe A.
 
a.    Tugas Subbagrenmin menyelenggarakan fungsi:
  • penyusunan dokumen perencanaan dan anggaran antara lain Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker serta mengarahkan dan mengawasi pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
  • pemeliharaan perawatan dan administrasi personel;
  • pengelolaan logistik dan penyusunan laporan SIMAK-BMN;
  • pelayanan fungsi keuangan yang meliputi pembiayaan, pengendalian, pembukuan, akuntansi, dan penyusunan laporan Sistem Akuntansi Instansi (SAI) serta pertanggungjawaban keuangan; dan
  • pelayanan administrasi, ketatausahaan dan urusan dalam.
 
b.    Struktur Organisasi Subbagrenmin sebagai berikut:
  • Urren, yang bertugas membuat Renstra, Rancangan Renja, Renja, RKA-K/L, DIPA, Perjanjian Kinerja, LKIP, LRA, SMAP, IKU dan IKK, Hibah, evaluasi kinerja, pelaksanaan RBP, PID dan SPIP Satker;
  • Urmintu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan administrasi personel dan logistik serta ketatausahaan dan urusan dalam; dan
  • Urkeu, yang bertugas menyelenggarakan kegiatan pelayanan keuangan.
2.         Bagbinopsnal

Bagbinopsnal bertugas membina, mengkaji, melaksanakan pelatihan fungsi, menghimpun, memelihara, dan mengolah data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber.

 
a.     Tugas Bagbinopsnal menyelenggarakan fungsi:
  • penyiapan administrasi terkait operasi, kegiatan penyelidikan dan penyidikan, pencegahan dan edukasi tindak pidana Siber, dan pemberian dukungan operasional ke kesatuan kewilayahan;
  • penyelenggaraan pembinaan dan peningkatan kemampuan tentang fungsi penyelidikan dan penyidikan;
  • penghimpunan dan pemeliharaan berkas perkara yang telah selesai diproses;
  • penganalisisan dan pengevaluasian pelaksanaan tugas Ditressiber melalui kegiatan monitoring dan evaluasi; dan
  • pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditressiber.
 
b.     Struktur Organisasi Bagbinopsnal sebagai berikut:
  •   Subbagminopsnal, bertugas menyelenggarakan perencanaan, pelatihan fungsi, pengarsipan berkas perkara, dan pengadministrasian kegiatan penyelidikan; dan
  •    Subbaganev, yang bertugas menganalisis dan mengevaluasi tugas Ditressiber, mengumpulkan dan mengolah data, serta menyajikan informasi dan dokumentasi.
 
3.         Bagwassidik
Bagwassidik bertugas melakukan pengawasan administrasi, materi serta memberikan bantuan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh penyidik.
 
a.     Tugas Bagwassidik menyelenggarakan fungsi:
  • pengawasan pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang dilakukan oleh Subdit pada Ditressiber;
  • melaksanakan gelar perkara terhadap kasus tertentu yang ditangani oleh penyidik; dan
  • pemberian saran masukan kepada Dirressiber terkait dengan hasil pengawasan penyidikan
 
4.         Sikorwas PPNS
Sikorwas PPNS bertugas melaksanakan koordinasi dan pengawasan penyidikan termasuk pemberian bimbingan teknis dan taktis serta bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
 
a.     Tugas Sikorwas PPNS menyelenggarakan fungsi:
  • pengoordinasian dan pengawasan penyidikan kepada PPNS di daerah hukum Polda;
  • pemberian bimbingan teknis dan taktis penyidikan kepada PPNS; dan
  • pemberian bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS.
 
b.     Struktur Organisasi Sikorwas PPNS sebagai berikut:
  • Subsibansidik, bertugas memberikan bantuan konsultasi penyidikan kepada PPNS; dan
  • Subsibinpuan, bertugas memberikan pembinaan serta bimbingan teknis dan taktis kepada PPNS.
 
5.         Subdit
a.     Tugas Subdit menyelenggarakan fungsi:
  • penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Siber yang terjadi di daerah hukum Polda;
  • pemberkasan dan penyelesaian berkas perkara sesuai dengan ketentuan administrasi penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
  • penerapan manajemen penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber;
  • deteksi dan analisis dugaan terjadinya tindak pidana siber;
  • pencegahan, literasi dan edukasi terkait tindak pidana siber; dan
  • kerjasama dengan stakeholder terkait.
 
b.     Struktur Organisasi Subdit sebagai berikut:
  • Subdit I, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan terhadap sistem elektronik;
  • Subdit II, bertugas melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap kejahatan yang menggunakan sarana sistem elektronik serta penyelidikan dan penyidikan tindak pidana siber terhadap penyebaran konten ilegal; dan
  • Subdit III, bertugas memberikan bantuan teknis dalam penyelidikan dan penyidikan kejahatan siber

 


 
   
 
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/