|
|
|
|
|
|
SPKT : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda
SPKT bertugas :
- Memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan,pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan;dan
-
Menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam pelaksanaan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi :
-
Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ), Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ), Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), Surat IZIN Keramaian, Surat REkomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Izin Mengemudi ( SIM ), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK );
-
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian Penanganan temapt Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
-
Pelayanan masyarakat anatar lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
-
Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
-
Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.
SPKT terdiri dari :
-
Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin ); dan
-
Kepala Siaga SPKT ( Ka Siaga SPKT ).
Ka Siaga SPKT terdiri dari kasiaga SPKT I, II, dan III.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu Oleh :
-
Perwira Pelayanan Masyarakat ( Payanmas ), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
-
Perwira administras ( Pamin ), yang bertugas menyelenggarakn pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian;dan
-
Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepda masyarakat.
Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi :
-
Penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
-
Pemberian pelayanan kepolisian antara lain, penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
-
Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|