A. LANGKAH – LANGKAH PENGURUSAN SKCK
- Menerima berkas permohonan penerbitan SKCK
dari Pemohon.
- Meneliti kelangkapan dan keabsahan berkas
permohonan SKSK dari pemohon.
- Memberikan penjelasan pada
pemohon bila berkas permohonan belum lengkap dan kepada pemohon diminta
untuk melengkapinya.
- Memberikan blanko pernyataan dan blanko sidik
jari untuk diisi oleh pemohon.
- Meneliti kelengkapan data
isian dan memeberikan penjelasan kepada pemohon bila kurang lengkap dan
agar melengkapinya.
- Memintaka rumus sidik jari pemohon kepada
Unit Identifikasi.
- Melakukan pencatatan pada buku agenda
pengeluaran SKCK dan Pengetikan SKCK pemohon.
- Mengajukan kepada Kasat Intelkam untuk
ditanda tangani
- Menyelasaikan administrasi lain seperti
penempelan foto, pemberian cap dinas dan tanda tangan pemohon.
B. INFORMASI
PERSYARATAN PENGURUSAN SKCK
1. Persyaratan penerbitan SKCK baru
- Surat Pengantar dari Kelurahan setempat.
- Fotocopy Kartu Keluarga ( KK
) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk
( KTP ) sebanyak 1 ( satu ) lembar.
- Pas Foto berwarna 4 x 6 sebanyak 5 Lembar.
- Rekomendasi dari Polsek
setempat untuk persyaratan menjadi TNI / POLRI dan PNS.
2. Persyaratan penerbitan perpanjangan SKCK
- SKCK yang sudah tidak berlaku
diserahkan kembali ke Polres
- Pas berwarna Foto 4x6 sebanyak 3 lembar