Rabu, 25 December 2024

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2023
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2023
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH 2023
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Polda Jateng Raih Penghargaan atas Komitmen dan Konsistensi Tangani Kekerasan pada Anak

  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

  Dapat Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran TA 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

  Survey Tingkat Kepuasan Polri dan Kepolisian Mendapatkan WTP dari BPK

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
LINK-LINK
   pemprov jateng
 Kejaksaan RI
 Pengadilan Tinggi Jateng
 Polri
 Humas Polri
 Penerimaan Polri
 JDIH Polda Jateng
 Dumas Presisi
 
   
LINK SUBDOMAIN
 
Polda Jateng
Polda Jateng
Polresta Surakarta
Polresta Surakarta
Polres Kebumen
Polres Kebumen
Polresta Cilcap
Polresta Cilcap
Polres Pekalongan
Polres Pekalongan
Polres Magelang
Polres Magelang
Polres Boyolali
Polres Boyolali
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri
Polres Karanganyar
Polres Karanganyar
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Polres Purbalingga
Polres Purbalingga
Polres Jepara
Polres Jepara
Polresta Banyumas
Polresta Banyumas
 
   
 
      
 
 

 

SPKT : Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu

SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a merupakan unsur pelaksana tugas pokok pada tingkat Polda yang berada dibawah Kapolda

SPKT bertugas :

  1. Memberikan pelayanan Kepolisian secara terpadu kepada masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan,pemberian bantuan atau pertolongan dan pelayanan surat keterangan;dan
  2. Menyajikan informasi yang berkaitan dengan kepentingan tugas kepolisian guna dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan tugas sebagaiamana dimaksud pada ayat (2), SPKT menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelayanan kepolisian kepada masyarakat secara terpadu, antara lain Laporan Polisi ( LP ), Surat Tanda Terima Laporan Polisi ( STTPLP ), Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan ( SP2HP ), Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan ( SKTLK ), Surat Keterangan Catatan Kepolisian ( SKCK ), Surat Tanda Terima Pemberitahuan ( STTP ), Surat Keterangan Lapor Diri ( SKLD ), Surat IZIN Keramaian, Surat REkomendasi Izin Usaha Jasa Pengamatan, Surat Izin Mengemudi ( SIM ), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK );
  2. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan, anatara laian Penanganan temapt Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;
  3. Pelayanan masyarakat anatar lain melalui telepon, pesan singkat, faksimili, internet ( jejaring sosial ), dan surat;
  4. Penyajian informasi umum yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;dan
  5. Penyiapan registrasi pelaporan, penyusunan, dan penyampaian laporan harian kepada Kapolda melalui Roops.

SPKT terdiri dari :

  1. Urusan Perencanaan dan Administrasi ( Urrenmin ); dan
  2. Kepala Siaga SPKT ( Ka Siaga SPKT ).

Ka Siaga SPKT terdiri dari kasiaga SPKT I, II, dan III.

Dalam pelaksanaan tugasnya, Ka Siaga SPKT dibantu Oleh :

  1. Perwira Pelayanan Masyarakat ( Payanmas ), yang bertugas memproses pelayanan penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat, serta pemberian bantuan dan pertolongan kepolisian;
  2. Perwira administras ( Pamin ), yang bertugas menyelenggarakn pengadministrasian umum kegiatan siaga SPKT dan pelayanan surat keterangan kepolisian;dan
  3. Piket Fungsi dari masing-masing fungsi operasional yang bertugas membantu Ka Siaga dalam menindaklanjuti seluruh kegiatan pelayanan dan pemberian bantuan pertolongan kepolisian kepda masyarakat.

Ka Siaga SPKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b bertugas memberikan pelayanan kepolisian pada  masyarakat dalam bentuk penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan, pemberian bantuan atau pertolongan, dan pelayanan surat keterangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1 ), Ka Siaga SPKT menyelenggarakan fungsi :

  1. Penerimaan dan penanganan laporan atau pengaduan masyarakat;
  2. Pemberian pelayanan kepolisian antara lain, penerbitan surat keterangan kepolisian yang dibutuhkan oleh pihak yang berkepentingan; dan
  3. Pengkoordinasian dan pemberian bantuan serta pertolongan kepolisian, antara lain Penanganan Tempat Kejadian Perkara ( TKP ) meliputi Tindakan Pertama di TKP ( TPTKP ) dan pengolahan TKP, Turjawali, dan pengamanan;

 

 

 



 
   
 
    
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/