|
|
|
|
|
|
BIRO PERENCANAAN UMUM DAN ANGGARAN
Rorena adalah unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada dibawah Kapolda.
Rorena bertugas :
- Membina dan menyelenggarakan fungsi perencanaan umum dan anggaran;
- Menyiapkan perencanaan kebijakan teknis dan strategis Polda;
- Memantau atau monitoring dan evaluasi pelaksanaan program dan anggaran serta penerapan sistem dan manajemen organisasi;
- Membina penerapan sistem dan manajemen organisasi di lingkungan Polda; dan
- Menerapkan Reformasi Birokrasi Polri ( RBP ) pada tingkat Polda.
Dalam melaksanakan tugas, Rorena menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pengelolaan dan pembinaan manajemen personel dan logistik, administrasi dan ketatausahaan, serta pengelolaan keuangan di lingkungan Rorena;
- Perumusan kebijakan umum dan Renstra Polda, termasuk sasaran program, pelaksanaan Analisis dan Evaluasi (Anev) serta pemantauan atas pelaksanaannya;
- Pemantauan dan penganalisisan terhadap penerapan sistem dan manajemen organisasi, termasuk pelaksanaan manajemen program dan anggaran serta kelembagaan;
- Penyusunan, pengendalian dan pelaporan Renja, anggaran dan Anev;
- Penyiapan dokumen perencanaan program dan anggaran serta mengkoordinasikan pengelolaan anggaran Polda;
- Perumusan implementasi, pengumpulan dan pengolahan data laporan serta penganalisisan meliputi bidang instrumental, struktural, dan kultural; dan
- Monitoring, evaluasi dan asistensi dalam rangka pelaksanaan Reformasi Birokrasi Polri.
Rorena dipimpin oleh Karorena yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari hari di bawah kendali Wakapolda.
Rorena terdiri dari:
- Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin ), terdiri dari :
- Urusan Perencanaan ( Urren );
- Urusan Administrasi dan Tata Usaha ( Urmintu );
- Urusan Keuangan ( Urkeu );
- Bagian Strategi dan Manajemen ( Bangstrajemen ), terdiri dari :
- Subbagian Strategi dan Pengembangan ( Subbagstrabang ); dan
- SubbagianSistem dan Manajemen ( Subbagsistrajemen );
- Bagian Perencanaan Program Anggaran ( Bagrenprogar ), terdiri atas :
- Subbagian Program ( Subbagprog );
- Subbagian Anggaran ( Subbaggar );
- Bagian Pegendalian Program Anggaran ( Bagdalprogar ), terdiri dari :
- Subbagian Pengendalian Program ( Subbagdalpro );
- Subbagian Pengendalian Anggaran ( Subbagdalgar )
- Bagian Reformasi Birokrasi Polri ( Bag RBP ), terdiri dari :
- Subbagian Sistem Informasi dan Pelaporan ( Subbagsisinfolap );
- Subbagian Kajian dan Analisis ( Subbagjianalis );
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|