Senin, 23 December 2024

   
POJOK POLDA
DATA LAKA LANTAS TAHUN 2023
Jumlah laka: 30.571 kejadian
Korban MD:   3.309 kejadian
Korban LB :      187 kejadian
Korban LR : 35.307 kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH. 2023
Perkosaan    :   229 Kejadian
Pembunuhan:    45  Kejadian
Perjudian      :   47  Kejadian
Penipuan      :   838 Kejadian



DATA KEJAHATAN MERESAHKAN MASYARAKAT TH 2023
Currat       : 1.712 Kejadian
Curras       :    111 Kejadian
Curranmor :   278 Kejadian
Narkoba    : 1.586 Kejadian



   
AKU CINTA POLISI
  Polda Jateng Raih Penghargaan atas Komitmen dan Konsistensi Tangani Kekerasan pada Anak

  Kapolda Jateng Terima Penghargaan Presisi Award 2023

  Dapat Predikat Ketiga Terbaik Kinerja Anggaran TA 2022, Polri Terus Tingkatkan Kualitas

  Survey Tingkat Kepuasan Polri dan Kepolisian Mendapatkan WTP dari BPK

   
KATA-KATA BIJAK
 
"Sukses seringkali datang pada mereka yang berani bertindak, dan jarang menghampiri penakut yang tidak berani mengambil konsekuensi".
 
   
PENGUNJUNG
 
Visitors : 20810 Org
Hits : 89269 hits
Month : 960 Users
Today : 53 Users
Online : 1 Users

 
   
LINK-LINK
   pemprov jateng
 Kejaksaan RI
 Pengadilan Tinggi Jateng
 Polri
 Humas Polri
 Penerimaan Polri
 JDIH Polda Jateng
 Dumas Presisi
 
   
LINK SUBDOMAIN
 
Polda Jateng
Polda Jateng
Polresta Surakarta
Polresta Surakarta
Polres Kebumen
Polres Kebumen
Polresta Cilcap
Polresta Cilcap
Polres Pekalongan
Polres Pekalongan
Polres Magelang
Polres Magelang
Polres Boyolali
Polres Boyolali
Polres Wonogiri
Polres Wonogiri
Polres Karanganyar
Polres Karanganyar
Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara
Polres Purbalingga
Polres Purbalingga
Polres Jepara
Polres Jepara
Polresta Banyumas
Polresta Banyumas
 
   
 
      
 
 

 

 

DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS

Ditreskrimsus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d merupakan unsur pelaksana tugas pokok yang berada dibawah Kapolda.

Ditreskrimsus bertugas menyelenggarakan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, koordinasi, pengawasan operasional, dan administrasi penyidikan PPNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Ditreskrimsus menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, antara lain tindak pidana ekonomi, korupsi, dan tindak pidana tertentu di daerah hukum Polda; 
  2. Belaksanaan pengawasan penyidikan tindak pidana khusus di lingkungan Polda;
  3. Pengumpulan dan pengolahan data serta menyajikan informasi dan dokumentasi kegiatan Ditreskrimsus;
  4. Penganalisisan kasus beserta penanganannya, mempelajari dan mengkaji efektivitas pelaksanaan tugas Ditreskrimsus; dan
  5. Pembinaan teknis, koordinasi, dan pengawasan operasional, serta administrasi penyidikan oleh PPNS.

Ditreskrimsus dipimpin oleh Dirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Kapolda, dan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dibawah kendali Wakapolda.

Dirreskrimsus dalam melaksanakantugasnya dibantu oleh Wadirreskrimsus yang bertanggung jawab kepada Dirreskrimsus.

Ditreskrimsus terdiri dari :

  1. Subbagian Perencanaan dan Administrasi ( Subbagrenmin );
  2. Bagian Penbinaan Operasional ( Bagbinopsnal );
  3. Bagian Pengawas Penyidikan ( Bagwassidik );
  4. Seksi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil, ( Sikorwas PPNS ); dan
  5. Sub Direktorat ( Subdit ).



 
   
 
    
Prediktif, Responsibilitas,Transparansi berkeadilan

Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/