Pemohon mengajukan permohonan izin berburu kepada Kepala UPT
KSDA setempat, dengan tembusan kepada Kepala Kepolisian setempat Dengan
mengisi formulir isian permohonan izin berburu yang telah disediakan dan
melampirkan:
Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepala Kepolisian setempat;
Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah;
foto copy akta buru atau surat keterangan sebagai pemburu dari negara asalnya bagi pemburu warga negara asing; serta
membayar pungutan izin berburu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Bagi pemburu tradisional tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud poin 5 dan 6.
(Pasal 6 Peraturan Menteri Kehutanan RI No. P. 18/Menhut-II/2010
Tentang Surat Izin Berburu Dan Tata Cara Permohonan Izin Berburu
(dimodifikasi))
Powered by Teknologi Informasi dan Komunikasi Polda Jateng - 2024, https://jateng.polri.go.id/