Konferensi Pers digelar di Ruang PPKO dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Kristanto Yoga Darmawan didampingi Wakapolres Kompol Khamami, Kabag Ops Kompol Sri Hatmo, Kasat Reskrim AKP Rinto Sutopo dan Kasubbag Humas AKP Nur Saja’ah.Kepada wartawan, AKBP Kristanto memaparkan bahwa pelaku pengerusakan berinisial FKB (24) yang merupakan warga Kota Magelang.
Kapolres menjelaskan motif pelaku melakukan pengerusakan makam sampai saat ini masih didalami oleh Penyidik Sat Reskrim Polres Magelang Kota.“Pelaku mengalami gangguan kejiwaan, maka dari itu kami akan terus mendalami motif pelaku merusak beberapa makam di Kota Magelang,” tambahnya.Dengan tertangkapnya FKP (24),
Kapolres menegaskan tersangka dikenai pasal 406 KUHP dan 179 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan dan satu tahun empat bulan.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut anggota Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Magelang Bapak M. Thowil dan anggota Forum Katholik dan Kristen Kota Magelang Bapak Agung serta perwakilan dari Kesbangpol Linmas Kota Magelang.M. Thowil dalam kesempatan ini mewakili FKUB Kota Magelang mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada jajaran Kepolisian Resor Magelang Kota yang telah berhasil mengungkap pelaku pengrusakan beberapa makam di Kota Magelang yang tentunya meresahkan masyarakat.“Kami mengucapkan syukur kepada Alloh SWT atas keberhasilan Polres Magelang Kota dalam mengungkap kasus ini secara cepat dan kami hormat atas prestasi tersebut, semoga dari hasil ini segera dapat dipecahkan permasalahan ini dan bisa membuat Kota Magelang menjadi kondusif kembali,” tambahnya.
Bapak Agung selalu menghimbau kepada masyakat Kota Magelang jangan mudah terprovokasi dan rekan wartawan juga dapat menyampaikan dengan bahasa jurnalistik, dan kita juga menghimbau kepada warga dalam waktu dekat kita akan melaksanakan pesta demokrasi maka jangan mudah terpancing isu dan mudah percaya sebelum berita itu memang benar.