Lima pelajar di Karanganyar ditangkap aparat Sat Reskrim, diduga terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Mereka ditangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan Senin (17/2) lalu.
Kapolres AKBP Martireni Narmadiana kepada wartawan mengatakan, pada awalnya ada laporan dari Arefadera (19) warga Brujul, Jaten ke Polsek Jaten, bahwa terjadi pencurian kendaraan di rumahnya.
Kendaraan jenis Mio AD-2301-LN itu milik temannya Ronald, warga Kalijambe, yang diparkir di halaman rumahnya, namun tiba-tiba hilang. Kewcurigaan mengarah kepada rekannya, Hari Sumarsono (19) warga Kebakkramat.
Petugas pun bergerak cepat menangkap Hari di rumahnya, kemudian menangkap empat tersangka lain yakni M Hafis (19), Yoga (18), Aditya (18) dan Nugroho (19).
Semuanya warga Kebakkramat. Mereka semua teman sepermainan korban dan sering datang ke rumah untuk bermain bersama. Mereka berkomplot melakukan pencurian sepeda motor Mio tersebut.
Ide Spontan
Kapolres mengatakan, ide pencurian itu secara spontan muncul dari Nugroho. Dia pula yang mengatur keempat rekannya untuk melakukan pencurian. Eksekutor di lapangan juga Nugroho, yang paling akrab dengan korban. “Saat itu sepeda motor ditinggal pemiliknya ke dalam rumah.
Adapun kunci ditinggal di sepeda motor, sehingga memudahkan pelaku untuk melarikan sepeda motor itu. Namun setelah sempat diperotoli untuk dijual, mereka keburu ditangkap polisi. M Hafis alias Kepis mengaku sudah dua kali melakukan pencurian sepeda motor. Dia pertama kali melakukan di Jebres, Solo, di sekitar kampus UNS. Kini polisi mengembangkan kasus itu, karena diduga mereka memiliki jaringan penjualan.
Sebab pengakuan mereka, sepeda motor akan dijual di Solo, dan sudah ada yang siap menadah. “Kami akan mengembangkan, mungkin saja mereka ini bagian dari sebuah jaringan pemasok sepeda motor curian. Atau hanya sekadar perbuatan spontan saja. Ini yang tengah didalami polisi,” kata dia.
Hafis, salah seorang tersangka mengaku pencurian itu dilakukan untuk menambah uang saku. Dia mengatakan, seluruh rekannya masih sekolah SMK di Karanganyar. Meski berbeda-beda sekolah, mereka sering bermain bersama.
“Sebetulnya spontan saja, karena tidak punya uang untuk makan-makan, maka ada ide mencuri motor,” kata dia. Kini mereka harus menjalani masa tahanan untuk pemeriksaan dan pemberkasan, dengan dakwaan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun