|
| Polres Wonogiri berhasil menungkap penjualan kunci jawaban Ujian Nasional (UN). Murid yang telah melunasi iuran dikirimi bocoran kunci jawaban melalui ponsel. Mekanisme penjualan seperti itu terungkap ketika para saksi dan tersangka diperiksa di Mapolres Wonogiri. Bahkan terungkap pula, karena pelunasan iuran para murid tidak lancar, maka pembayaran kepada tersangka pengedar juga terkendala. Gara-gara pembayaran paket bocoran kunci jawaban soal UN baru sebatas uang muka Rp 1 juta dari kesepakatan Rp 2 juta per paket berisi enam mata pelajaran (mapel), maka ada dua anggota sindikat melakukan penagihan ke Wonogiri. Tapi malang, tersangka Candra Gunawan dan Pramudya, malah ditangkap polisi di plasa ujung timur Waduk Gajahmungkur, yang disepakati sebagai tempat pertemuan dengan pembeli. Seperti diberitakan (SM 21/4), setelah menangkap Candra dan Pramudya, polisi kemudian menangkap lima tersangka sindikat lainnya, sehingga total tujuh tersangka. Empat dari tujuh tersangka, mengaku sebagai mahasiswa. Dari hasil pendalaman pemeriksaan, apa yang disebut bocoran kunci jawaban soal UN itu, ternyata palsu. Karena tidak sinkron dengan materi soal yang di-UN-kan. Kapolres Wonogiri AKBP Ni Ketut Swastika didampingi Kasat Reskrim AKP Sugiyo menyatakan, dari hasil penelitian, kunci jawaban soal UN yang dijual para tersangka itu tidak cocok dengan UN tahun 2011.
\'\'Mereka hanya ngarang-ngarang saja. Kasihan para siswa yang membeli,\'\' tegas Kapolres. Ketujuh tersangka terdiri atas kakak adik Candra Gunawan (22) dan Pramudya Rendi (21), keduanya warga Premulung Sondakan, Kecamatan Laweyan, Kota Solo, kemudian Aditya Kurniawan (18) penduduk Sawojajar, Desa Telukan, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.
Berikutnya Dewa Satriya Nurpratama (22), mahasiswa UNS Sebelas Maret, tinggal di Jalan Sibela Utara Mojosongo, Solo, Bisma Kurniawan (21), mahasiswa Unisri Solo, tinggal di Jalan Garuda, Perum Bumi Graindah, Kabupaten Karanganyar.
Lalu Dite Pratama (23), mahasiswa UNS Sebelas Maret, tinggal di Kusumayudan, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, dan Niko Kurniawan (22), mahasiswa UNS Sebelas Maret, tinggal di Jalan Joko, Sanggrahan, Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Bersama ketujuh tersangka, aparat Polres juga menyita 12 ponsel para tersangka yang di dalamnya ada SMS kunci jawaban soal UN. Juga alat bukti uang Rp 1,725 juta yang diduga sebagai hasil penjualan kunci jawaban soal. Para tersangka akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Jajaran Polres Wonogiri kini masih memburu seorang anggota sindikat, yakni B, warga Karanganyar, yang belum tertangkap.
|