|
| Tiga tersangka Kasus kecelakaan dugderan telah tetapkan
SEMARANG - Polisi akhirnya menetapkan tiga karyawan Diana Ria Enterprise sebagai tersangka. Mereka dianggap bertanggung jawab terhadap kecelakaan wahana permainan Capung Ria yang menewaskan Hayu Karunia Dewi (5), Minggu (24/7) malam.
Ketiga tersangka itu masing-masing bertugas sebagai mandor, operator dan asisten operator, mereka adalah Aan Setiawan (27) warga Desa Bondowoso, Mertoyudan, Kota Magelang, kemudian Andri Dwi Setiawan (21) warga Desa Bendungan, Kuwarasan, Kebumen dan Kabul Tri Setiawanto (19) warga Desa Jolontoro, Sepuran, Wonosobo.
Mereka dijerat dengan Pasal 359 dan atau 360 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Sementara pemilik Diana Ria, Muntohar oleh polisi hanya dinyatakan sebagai saksi.
”Tiga orang ini kami tetapkan sebagai tersangka karena dinilai lalai dalam mengoperasikan wahana Capung Ria,” kata Kapolsek Semarang Tengah, Kompol Prayitno, Selasa (26/7). seperti deiitakan sebelumnya Minggu lalu (24/7), sekitar pukul 20.30 WIB, wahana permainan helikopter putar terlepas dan menimpa Hayu Kurniadewi (5), warga Jalan Karanganyar Gunung RT 01 RW 2, Kecamatan Candisari.
Korban sempat dilarikan ke instalasi gawat darurat Rumah Sakit Panti Wilasa Citarum. Namun, setelah dirawat selama tujuh jam, akhirnya korban meninggal dunia.
Sementara itu, Nouvi Indah Asih (20) dan adiknya, Sabrina (3), warga Jalan Purwodinatan RT 02 RW 02, yang berada di dalam helikopter putar yang jatuh itu, mengalami luka lecet.
|