|
| Temanggung - Sejumlah tersangka kerusuhan di Temanggung yang ditahan di Mapolres Temanggung, Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB, dibawa ke Mapolda Jawa Tengah di Semarang.Para tersangka diangkut menggunakan dua bus polisi dengan pengawalan ketat sejumlah anggota Brimob. Dua bus polisi tersebut masing-masing berisi 11 orang. Dalam kendaraan terpisah, tampak pula dua warga yang diduga sebagai provokator kerusuhan. Sihabudin, warga Dusun Batok, Desa Kebonsari, Kecamatan Wonoboyo, dibawa dengan mobil Kijang Inova nomor polisi B1045WE dan Lutfi, warga Pulutan, Mandisari, Parakan, dibawa dengan Kijang Inova warna hitam. Total warga yang dibawa ke Polda Jateng sebanyak 24 orang, terdiri atas 14 terdakwa dan 10 terperiksa.Tim kuasa hukum terdakwa dan terperiksa dari Lembaga Bantuan Hukum Wonosobo, Sulaiman, mengatakan bahwa pemindahan pemeriksaan ke Polda Jateng untuk mengkondusifkan wilayah hukum Temanggung. \ |