Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepara telah merilis data 31 pegawai honorer kategori (K2) lolos seleksi tak ikuti pemberkasan untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS) diduga karena tak penuhi syarat, barubaru ini. Namun, jumlah tenaga honorer K2 yang tak memenuhi persyaratan dinilai Forum Pembela Keadilan Jepara (FPKJ) lebih banyak dari jumlah itu.
Karena masih banyak yang nekat ikut pemberkasan, FPKJ akhirnya memasukkan laporan didampingi Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Jawa Tengah ke Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Kamis (8/5) lalu. Laporan FPKJ diterima langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) Polres Jepara Ipda Sumardi. Menurut Ketua FPKJ Abdul Rozaq, ada dua dua tenaga honorer K2 yang dilaporkan karena data tak sesuai dengan persyaratan. Dua orang itu berinisial SAM dan IR yang merupakan tenaga guru di sekolah dasar. ”Sementara ini kami laporkan dua. Pada nantinya akan melaporkan lagi sejumlah tenaga honorer K2 bermasalah yang nekat ikut pemberkasan dan verifikasi CPNS. Tindakan mereka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tandasnya.
Beberapa Bukti Dalam kesempatan itu, FPKJ juga menyertakan beberapa bukti. Rozaq mencontohkan, soal dokumen SAM yang seharusnya tidak masuk database tenaga honorer K2 karena baru mulai mengabdi 1 November 2006. Ketentunnya, tenaga honorer K2 bisa ikut seleksi harus sudah mengabdi sejak awal 2005. Sementara itu, Ketua ORI Perwakilan Jateng Achmad Zaid mempertanyakan langkah BKD Jepara yang tetap memproses ratusan nama tenaga honorer K2 yang diduga bermasalah. Berdasarkan data yang dimiliki Ombudsman ada 228 tenaga honorer K2 yang terindikasi memalsukan dan merekayasa data. Adapun Kepala BKD Jepara Abdul Syukur yang dikonfirmasi wartawan, menyebutkan, pihaknya bertindak secara normatif terkait dengan persoalan tenaga honorer K2. Karena proses pemberkasan dan verifikasi sudah rampung, data 633 tenaga honorer K2 lolos seleksi CPNS itu akan segera diserahkan kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN)