Jajaran Polres Pati menangkap 10 pencuri motor. Penangkapan dilakukan dalam Operasi Candi yang berlangsung lebih dari dua pekan, yakni sejak 21 Januari hingga 7 Februari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan delapan motor berbagai merek, sebilah belati, dan sebuah kunci T. Dari 10 tersangka, tidak semua melakukan tindak kejahatan itu secara berkelompok, tetapi juga ada yang perseorangan. Mereka ditangkap di delapan lokasi berbeda.
Kapolres Pati AKBP Bernard Sibarani SIK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Siswo Sudiyanto mengemukakan, pencurian itu salah satu kasus yang menjadi perhatian khusus pihaknya.
Pengungkapan kasus yang dilaporkan masyarakat terus dilakukan dan dipertajam dalam Operasi Candi.
Delapan motor yang diamankan terdiri atas Honda Kharisma, Honda Beat, Yamaha Mio, Honda GL, Honda Supra yang tertempel K-5739-AS dan satu lagi K-5864-AS, serta Yamaha Jupiter MX. Selain itu ada juga motor jenis NF100.
Dari 10 pelaku yang saat ini ditahan di Mapolres, tujuh di antaranya warga Kecamatan Dukuhseti. Mereka adalah Suparlan dan Sutrisno warga Desa Kembang, Mulyadi dan Ngatno (Tegalombo), Kusmanto (Wedusan), Supriyanto (Kenanti), dan Afandi (Alasdowo).
Tiga tersangka lain adalah Wagiman (Desa Ngening, Kecamatan Batangan), Teguh (Desa Plaosan, Kecamatan Cluwak), dan Bagus Aprianto (Desa Karaban, Kecamatan Gabus). Pelaku menggunakan modus berbeda. Namun kebanyakan, mereka merusak kunci motor sebelum melarikan barang curiannya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati menempatkan kendaraannya. Tidak hanya di pinggir jalan, hal itu juga berlaku untuk kendaraan yang berada di dalam rumah.