Hasil penyelidikan Sat Res Narkoba Polres Cilacap selama kurang lebih 3 (tiga) bulan terhadap mantan Napi yang sedang menjalani pembebasan bersyarat an. BUDI SUPARNO als BUDI PACE Bin KARYO WIYONO di Wilayah Jl. Kluwih Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap. Pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2013 sekira pukul 14.30 Wib Sat Res Narkoba Polres Cilacap yang dipimpin oleh AKP ANUNG SUYADI, SH melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga menyimpan, memiliki dan menguasai Narkotika jenis Sabu yang diketahui bernama BUDI SUPARNO als BUDI PACEalamat Jl. Kluwih Kel. Tambakreja Kec. Cilacap Selatan Kab. Cilacap.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus / paket plastik klip kecil berisi Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip bekas isi Sabu, 1 (satu) bungkus plastik klip yang ditaruh dilipatan sajadah warna coklat dan disimpan didalam almari, 1 (satu) buah sendok sedotan plastik warna putih terdapat sisa Sabu, 3 (tiga) buah sendok sedotan plastik, 1 (satu) buah slang bening, 1 (satu) buah slang bening panjang kurang lebih 4 cm, 1 (satu) buah gunting kecil, 1 (satu) buah isolasi warna bening dan 1 (satu) unit HP Nokia ASA warna hitam, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Cilacap guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dikenakan pasal 112 UU No. 35Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp. 800 Juta dan denda Maksimum Rp. 8 Miliar.