|
| Jajaran Polresta Surakarta kembali mengungkap Peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan Setelah penyelundupan dan perdagangan narkoba di LP Narkotika Nusakambangan terbongkar, kasus serupa terjadi di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta. Tujuh penghuni rutan kelas 1 itu ditangkap petugas Polresta Surakarta karena kedapatan pesta sabu-sabu.Polisi juga berhasil menangkap seorang sipir yang menyelundupkan narkoba ke dalam sel. Diduga kuat, peredaran narkoba di rutan itu sudah berlangsung lama. Kecurigaan petugas bahwa Rutan Solo merupakan sarang narkoba pun terbukti. Ketujuh penghuni rutan tersebut adalah Devi Kristiyanto alias Aan (36), Setiawan (33), Asep (29), Tan Kiem Han (35), Hendra alias Temi (40), Iwan Feri (20), dan Yohanes Sabarianto alias Nanto (31). Enam di antaranya masih menjalani proses hukum dan satu orang telah divonis dalam kasus berbeda. Mereka diyakini bisa leluasa mengonsumsi sabu-sabu atas peran sipir berinisial K(49), warga Baluwarti, Pasarkliwon, Solo. Kedelapan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka. Kapolresta Surakarta Kombes Nana Sudjana mengatakan, terungkapnya kasus itu bermula dari informasi yang diterima jajaran sat Reserse Narkoba. ’’Beberapa pekan lalu, kami mendapat informasi tentang peredaran narkoba di rutan. Kemudian kami melakukan penggerebekan bersama petugas rutan di salah satu sel di blok D,’’ ungkap Nana didampingi Kasat Narkoba Kompol Iskandar Z Sitorus, kemarin. Setelah diperiksa, ketujuh penghuni sel itu positif mengonsumsi sabu-sabu. ’’Di ruang tahanan itu kami juga menyita lima paket sabu-sabu yang diduga milik Devi alias Aan, yang diperoleh dari luar rutan,’’ ungkap kapolresta. Dalam pemeriksaan di Mapolresta, Devi dan Nanto menyebut-nyebut nama sipir Katno atau akrab disapa Pak Boy sebagai orang yang menyelundupkan sabu-sabu dari luar rutan. Barang itu dikirim oleh seorang kurir yang masih buron. Setelah diperiksa intensif, Katno akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Katno mengaku menerima imbalan uang ratusan ribu rupiah dari tersangka Devi. Mengenai proses hukum bagi para tersangka, kapolresta mengatakan, akan dilakukan sesuai ketentuan. Setelah selesai menjalani hukuman, ketujuh penghuni rutan itu akan diproses kembali dalam kasus kepemilikan dan penggunaan sabu-sabu. |