|
|
|
|
|
Breaking News!!! Polri Tetapkan Irjen Pol FS Sebagai Tersangka Kasus Brigadir J
PID Bid TIK Polda Jateng , 12/08/2022, 08:41 WIB dibaca 15 Bagikan |
|
| Tribratanews.polri.go.id - Jakarta. Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Pol FS sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Kapolri mengatakan bahwa Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen. Pol. Ferdy Sambo, S.H., S.I.K., M.H., memerintahkan penembakan terhadap Brigadir J. | Dalam pelanggaran etik ini, Irjen Pol FS ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob, dan mendapatkan hak sebagaimana tahanan sejak Sabtu (6/8/2022).Irsus Timsus Polri dalam perkara tersebut telah memeriksa 25 personel Polri yang melanggar prosedur tidak profesional dalam menangani olah tempat kejadian perkara (TKP) Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dari 25 orang tersebut, empat di antaranya ditempatkan di tempat khusus, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo selama 30 hari di Mako Brimob Kelapa Dua Depok untuk pemeriksaan.Tim gabungan Itsus melakukan pengawas pemeriksaan khusus terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo atas dugaan melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri. Tim telah memeriksa 10 saksi dan beberapa bukti terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur oleh Ferdy Sambo dalam penanganan TKP Duren Tiga. | Berita Terkait :
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|