“Laporan hasil akumulatif Operasi Yustisi Jajaran Polda Jateng sejak tanggal 14 sampai 27 September 2020 sebanyak 21.951 kali dengan hasil sasaran orang 264.837, tempat 22.105 dan giat sebanyak 24.257, ” ungkap Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna melalui Kasubidpenmas AKBP R. Fidelis Purna Timoranto kepada wartawan di Mapolda Jateng, Senin (28/09/2020) siang.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jateng AKBP Fidelis Purna Timuranto menambahkan hasil kegiatan Operasi Yustisi gabungan dari TNI, Polri, dan Satpol PP dalam Pencegahan Covid-19 di Jawa Tengah yang dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 27 September 2020. Sanksi tersebut berupa teguran lisan sebanyak 148.438 orang dan tertulis sebanyak 21.143 orang.
Ditempat berbeda, Sehubungan dengan adanya temuan pelanggaran protokol kesehatan di kota Tegal, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menjelaskan dari Polri sudah mengingatkan untuk tidak melaksanakan konser dangdut namun penyelenggara tetap melaksanakan kegiatan tersebut.
“Imbauan dari petugas dan pemerintah setempat tidak diindahkan oleh penyelenggara. Kegiatan seperti ini telah melanggar undang-undang dalam pandemi covid-19. Situasi seperti ini tentunya tidak boleh mengadakan kegiatan keramaian bahkan konser musik,” jelas Kabidhumas kepada Tribratanews.
Polda Jawa Tengah, lanjut Kabidhumas Polda Jateng, sudah mengadakan penyidikan terhadap penyelenggara, saksi yang sudah diperiksa oleh Polda Jawa Tengah sebanyak 18 orang sampai dengan hari ini, 2 saksi ahli yang berasal dari ahli pidana maupun ahli kesehatan telah diperiksa dan Polda masih mengumpulkan bukti bukti lain.
” Saat ini, Kapolsek Tegal Selatan telah dinonaktifkan untuk menjalani proses pemeriksaan internal oleh Bidpropam,” pungkas Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna.