-Polres Klaten yang menyelidiki kasus pembobolan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) menangkap dua tersangka lain yang diduga terlibat pencurian 18.000 bilik suara. Sudarsono (25) warga Dusun Sidotopo, Desa Mliwis, Kecamatan Cepogo dan Jamil (54) warga Dusun/ Desa Tumang, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali ditangkap. Sementara satu orang dinyatakan masih buron.
Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Rudi Hartono SIK melalui Kanit Idik III, Iptu Danang Eko Purwanto SH mengatakan dua orang yang tertangkap. ”Keduanya sudah kami tahan tetapi satu orang masih diburu,” katanya, Kamis (30/8).
Dijelaskannya, satu orang yang masih buron sudah dikantongi identitasnya. Ketiga orang tersebut selama ini berperan membantu tersangka utama Suharno (32). Mereka sebagai penadah bilik yang berasal dari kantor KPU selama lima tahun terakhir. Penyidik saat ini masih terus menyelidiki kasus itu sebab tidak menutup kemungkinan ada pelaku lainnya.
Polres dalam kasus itu mengamankan barang bukti berupa 254 lembar bilik, surat penugasan Suharno sebagai penjaga di kantor KPU, sepeda motor Honda Supra AD-2330-NC yang diduga hasil kejahatan dan tiga lembar berita acara pengembalian bilik.
Dalam kasus itu Suharno dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dan 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dari penghitungan sementara, jumlah total kerugian yang diderita KPU akibat aksi itu mencapai Rp 900 juta. Tersangka sendiri dari aksi itu mendapatkan uang Rp 150 juta.(SM)