Dirlantas Polda Jateng Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, S.H., M.Hum., mengatakan, tiga kamera tilang elektronik itu berupa ETLE statis, dan ditempatkan di perempatan atau di pertigaan jalan.“Jadi untuk di Jawa Tengah masyarakat menyambut cukup baik, karena memang mekanisme kerja ETLE itu adalah penegakan hukum dengan cara-cara yang betul. Sebab, tidak ada lagi bersentuhan antara petugas dengan pelanggar. Cara-cara kekinian ini tentunya mendapat dukungan dari masyarakat,†jelas DirlantasMenurut Kombes. Pol. Drs. Agus Suryo Nugroho, pemasangan ETLE drone nanti akan memotret pelanggar lalu lintas di jalan dan kemudian akan divalidasi untuk selanjutnya dicetak serta dikirimkan ke alamat si pelanggar berdasarkan data kendaraan.Bagi pengguna kendaraan yang mencoba mengakali kamera tilang elektronik dengan melepas plat nomor kendaraan dianggap tidak ada masalah. Sebab, mekanisme ETLE tersebut tidak absolut atau tidak semua yang dipotret atau divalidasi akan dikirimkan ke alamat pelanggar.“Ketika divalidasi dan tidak jelas, maka tidak wajib dikirim dokumen tilang,†tutup Dirlantas. |