Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Satake Bayu Setianto, S.I.K., M.Si., mengatakan, pupuk bersubsidi yang diangkut dengan menggunakan truk tersebut dicegat saat melintas di gerbang Tol Kalikangkung, Semarang.Dalam keterangannya ia menyebutkan truk tersebut berasal dari Tegal menuju Blora dan Bojonegoro.Dilansir dari Antaranews, Truk tersebut mengangkut 200 karung pupuk jenis Urea dan Ponska yang masing-masing karung berisi 50 kg.Ia menjelaskan pengemudi truk yang diamankan mengaku diperintah seseorang untuk mengirim pupuk tanpa dokumen tersebut.Selanjutnya ia menjelaskan bahwa pengiriman yang berhasil dicegah tersebut, lanjut Satake, bukan yang pertama dilakukan oleh pengemudi truk yang turut diamankan itu.Ia mengatakan penanganan kasus tersebut selanjutnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.Di akhir kesempatan ia memastikan penindakan hukum dilakukan terhadap pelaku penyalahgunaan komoditas bersubsidi tersebut untuk melindungi kepentingan para petani. |